Al qur’an sumber hukum yang utama

Posted on

Al qur’an adalah firman Allah swt yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw untuk disampaikan kepada manusia. Umat islam wajib beriman kepada al qur’an dan menerima segala hal yang diputuskan didalamnya.  Jika ada umat islam yang mengikari kebenaran Alquran maka dimenjadi kafir secara i tiqat (keluar dari islam).
Kitab Al quran ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. Pada hari ini telah disempurna untuk kamu agamamu. Dan telah kucukupkan kepadamu nikmat Ku,dan telahKu ridhai islam itu jadi agama bagimu. Sesungguhnya telah ada pada diri Rusulullah iti suri tauladan yang baik bagimu. Yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyembut Allah. Apa saja yang diberikan Rasul kepadamubmaka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Barang siapa yang mentaati Rasul maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah. Dan kami tidak menguntus seorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Wahai orang2 yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dalam menetapkan suatu hukum. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mendengar dan maha mengetahui. Sesungguhnya jawaban orang2 beriman bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasulnya agar Rasul menentukan hukum diantara mereka. Kami mendengar dan kami taat dan mereka itulah orang2 yang beruntung. Dan tidak patut bagi orang mukmin laki laki dan perempuan apabila Allah dan Rasul Nya telah membuat suatu ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa durhaka kepada Allah dan Rasul Nya, maka sesungguhnya dia telah sesat yang nyata.

Tinggalkan komentar